Wednesday, January 16, 2019

NTP client di Mikrotik

Assalamualaikum wr.wb

Jumpa lagi kawan semua nya. Masih bersama dengan saya Muhamad Safi'i. Kali ini saya akan melanjutkan apa yang sudah saya dapat, lalu mensharingkan kepada anda semua nya, karena saya berbagi apa yang sudah saya bisa.

Kali ini saya akan membahas seputar konfigurasi tentang mikrotik. Ya,
pembahasan kali yaitu tentang NTP client. Apa sudah ada yang tau apa itu NTP client? Untuk para networker past sudah tidak asing lagi dengan ini. NTP ( Network Time Protocol ) merupakan sebuah protokol yang guna nya mengatur waktu secara otomatis, yang mana apabila anda memiliki routerboard yang  tidak memiliki batre jam atau cmos. Ada juga yang batre cmos nya rusak. Nah, kalau anda setting ulang atau reset, waktu yang ada di router akan kembali ke waktu default yaitu kembali ke waktu 1970. Lalu, diman agar routerboard ini sinkron dengan waktu yang sekarang, dalam akurasi nya kan sangat lah penting waktu itu di router. NTP ini terletak pada port UDP 123. Untuk lebih lanjut nya, kita langsung praktek saja.

Berikut cara langkah - langkah nya :
  1. Pertama kita buka winbox yang untuk meremote routerboard nya.
  2. Setelah masuk winbox. Lalu klik System => SNTP client => enable nya di centang  => isikan ip server nya ( 119.82.243.289 & 157.7.208.12 ) => Apply => Ok.
  3. Untuk mengecek nya bisa di, System => Clock. Samakan jam anda.
Manfaat 

Bisa menyinkronkan waktu untuk router, semisal rouer kita ini mengkonfigurasi apa pada waktu berapa kan bisa kita tau sesuai dengan waktu yang ada. Untuk akurasi waktu router.

Refrensi

ebook Modul Mikrotik MTCNA - Rifqi.pdf

Demikian yang bisa saya sharingkan kepada anda semua nya. Mohon maaf apabila ada kata - kata yang menyinggung atau konfigurasi yang salah sehingga tidak membuat anda paham. Bisa anda komentar di blog saya, beri saran atau kritik di blog saya. Semoga apa yang saya sharingkan ini bisa menambah wawasan bagi anda semua nya, khusus nya saya sendiri. Terima kasih.


Wassalamualaikum wr.wb

0 coment�rios:

Post a Comment